Sakit Hati Sama Istri Ternyata Jadi Alasan Oknum Guru SD Ini Jajakan 3 Perempuan di Rumahnya

Sakit Hati Sama Istri Ternyata Jadi Alasan Oknum Guru SD Ini Jajakan 3 Perempuan di Rumahnya

Tersangka SY, mucikari yang menjajakan tiga wanita di rumahnya dan TA pengguna jasa prostitusi saat diamankan Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong. foto: curupekpress.com/oganilir.co.--

BACA JUGA:Kayu Balok Melintang di Jalinsum, 7 Rampok Jarah Pengendara dan Bawa Kabur Uang Rp300 Juta

Usai persetubuhan itu selesai, pelaku SA langsung menyerahkan sejumlah uang kepada korban.

"Sebelumnya pelaku TA sudah menggunakan jasa prostitusi korban sudah 2 kali. Sedangkan pelaku SA sebelumnya juga sudah menyetubuhi korban 3 kali di lokasi rumah tersebut," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan pasal 761 Jo pasal 88 Undangan-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undan-Undang No 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak.

Keduanya juga terancam 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp 200 Juta.

BACA JUGA:Oknum Guru SD Kumpulkan Tiga Cewek di Satu Rumah dan Dijadikan 'Mangsa' Pria Hidung Belang

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp 120.000 dan satu unit handphone. (*)

Sumber: curupekpress.com