Pemkab OKI Usul Pengangkatan 400 PPPK, Tenaga Guru-Nakes Dikurangi

Pemkab OKI Usul Pengangkatan 400 PPPK, Tenaga Guru-Nakes Dikurangi

PPPK. --

Pemkab OKI Usul Pengangkatan 400 PPPK, Tenaga Guru-Nakes Dikurangi

KAYUAGUNG, oganilir.co - Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) tahun ini tidak mengajukan pengangkatan CPNS. Sebagai gantinya, Pemkab mengajukan perekrutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk 400 orang. 

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) OKI mengusulkan 400 formasi dalam penerimaan PPPK tahun ini. Jumlahnya menggunakan kriteria Batas Usia Pensiun (BUP).

Kepala BKPP OKI Mauliddini SKM mengatakan bahwa pengajuan PPPK tidak lagi memprioritaskan tenaga guru dan tenaga kesehatan. Melainkan mengajukan tenaga strategis. Pengajuan  dua tenaga tersebut untuk PPPK tidak banyak lagi. Seperti guru, tahun ini diajukan sekitar 200 orang dan sisanya untuk formasi tenaga starategis dan kesehatan tapi tidak banyak.

"Memang formasi tenaga strategis banyak dibuka," kata Mauliddini, Selasa 27 Juni 2023.

BACA JUGA:Wako Prabumulih Usulkan Guru Honorer Jadi PPPK

Mengenai gaji PPPK yang sudah diangkat, lanjut Mauliddini, sudah dialokasikan Kemenkeu. Tidak ada permasalahan terhadap gaji PPPK. SK Kementerian Keuangan sudah ditetapkan  bahwa gaji PPPK sekian dan sudah dialokasikan sendiri sistem mekanismenya melalui DAU dan tidak ada masalah.

"Karena kan alokasi untuk gaji PPPK ini tidak bisa digunakan untuk apapun selain untuk gaji. Kalau permasalahan penerimaan kuota PPPK sedikit karena alasan gaji itu tidak benar," ujarnya.

Sumber: