Jaksa Kejati Sumsel Diuji, Saksi Dua Kasus Dugaan Korupsi Mangkir Panggilan

Jaksa Kejati Sumsel Diuji, Saksi Dua Kasus Dugaan Korupsi Mangkir Panggilan

Kejati Sumsel. foto: dendi romi/oganilir.co--

Jaksa Kejati Sumsel Diuji, Saksi Dua Kasus Dugaan Korupsi Mangkir Panggilan 

PALEMBANG, oganilir.co - Wibawa jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sedang diuji menjelang peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 2023. Sebab, penyidik Pidsus Kejati Sumsel dua kali memanggi saksi dalam kasus berbeda, dua kali pula saksi tersebut tidak hadir. Mereka (9 saksi) diperiksa sebagai saksi terkait akuisisi saham PT SBS yang merupakan anak perusahaan dari PTBA di tahun 2013 senilai Rp100 miliar.

 

"Namun kesembilan saksi yang dipanggil semuanya tidak hadir tanpa keterangan alias mangkir," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH saat dihubungi SUMEKS.CO (Grup oganilir.co) Rabu 5 Juli 2023 malam.

 

Vanny menjelaskan baha kesembilan saksi tersebut berinisial FT, AR, BS, IA, FA, sebagai anggota Tim Evaluasi kekayaan teknis A2B Site PKN dan NTCM dan anggota tim audit Teknis APT dan AST PT SBS site PKN dan NTCM. 

 

"Saksi lainnya S, J, AG dan RF sebagai anggota Tim Audit Teknis APT dan AST PT. SBS site PKN dan NTCM," ujarnya.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Geram, Saksi Kasus Dana Hibah KONI Dua Kali Mangkir

 

Dia meminta kepada saksi  yang dipanggil untuk kooperatif. Terlebih keterangan 9 saksi tersebut dibutuhkan guna menguatkan alat bukti dalam perkara tersebut. Selain itu, keterangan para saksi juga dibutuhkan untuk pengembangan perkara apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

 

"Saat ini penyidikan perkara tersebut telah memeriksa total 35-an saksi dan telah menetapkan tiga orang tersangka," jelasnya.

 

Sumber: