Jaksa Kejati Sumsel Diuji, Saksi Dua Kasus Dugaan Korupsi Mangkir Panggilan
Kejati Sumsel. foto: dendi romi/oganilir.co--
Diketahui sebelumnya, jaksa penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan kasus korupsi akuisisi saham di PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Ketiganya, yakni pertama Anung Dri Prasetya alias AP selaku Direktur pengembangan usaha PT Bukit Asam Tahun 2013.
BACA JUGA:Mau Tahu Perkembangan Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee? Kejati Sumsel Mengungkapkannya
Kedua, Syaiful Islam (SI) selaku Ketua Tim Akuisisi pengambilan saham PT SBS. Terakhir, Tjahyono Imawan (TI) Selaku Direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI.
Namun demikian, untuk tersangka Anung dan Ari Prasetya (AP) dan Saiful Islam (SI) sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh pihak Kejati Sumsel selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang, sejak Rabu 21 Juni 2023 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Sementara untuk tersangka Tjahyono Imawan (TI), direktur PT Tri Iwa Samara pemilik PT SBS sebelum diakuisisi melalui PT BMI belum dilakukan penahanan.
"Saudara TI ini tidak hadir saat kita panggil sebagai saksi. Kita agendakan untuk pemeriksaan selanjutnya. Nanti agenda periode berikutnya akan kita panggil sebagai tersangka karena sebelumnya yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Vanny Yulia Eka Sari SH MH, Kamis 22 Juni 2023.
BACA JUGA:Oala, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Buronan ini Terkencing di Celana
Dijelaskan, dalam waktu dekat akan diagendakan pemanggilan saudara TI sebagai tersangka. Lantaran sebelumnya diundang sebagai saksi dan yang bersangkutan tidak hadir.
Sumber: