3 Kantor Perusahaan Sawit di Medan Digeledah Kejagung, ini BB yang Disita

3 Kantor Perusahaan Sawit di Medan Digeledah Kejagung, ini BB yang Disita

Kejaksaan Agung RI. --

3 Kantor Perusahaan Sawit di Medan Digeledah Kejagung, ini BB yang Disita

JAKARTA, oganilir.co - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022, terus diusut penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

 

Bahkan penyidik Kejagung melakukan penggeledahan di tiga  lokasi. Yakni di kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG) di Gedung B & G Tower lantai sembilan, Jl Putri Hijau No 0, Kota Medan dan kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG) di Jl KL Yos Sudarso KM. 7.8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Lokasi ketiga yakni kantor PT Permata Hijau Group (PHG) di Jl Gajahmada No 35, Kota Medan. Penggelahan yang dilakukan penyidik Gedung Bundar Kejakasaan Agung itu dilakukan pada Kamis 6 Juli 2023.

 

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan aset," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu 8 Juli 2023. Ketut mengatakan dari kantor Musim Mas disita tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare. Sementara dari kantor PT Wilmar Nabati Indonesia, disita berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.

 

Dari kantor PT Permata Hijau Group (PHG) disita tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare. Kemudian mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp385.300.000, mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD250.450.

BACA JUGA:Petani Sawit Lesu Darah, Harga Makin Anjlok

 

"Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023," kata Ketut.

 

Diketahui Kejagung menetapkan Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group sebagai tersangka korporasi kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit periode Januari 2022 hingga April 2022.

 

Sumber: