Dituntut Hukuman Mati, Divonis Seumur Hidup, Terdakwa Pembunuhan Cakades Betung II Ogan Ilir
Terdakwa Romli pelaku pembuhuna Cakades Betung II di Vonis se umur hidup--
Petugas Polres Ogan Ilir seperti tidak mampu mengungkap siapa pelaku pembunuhan tersebut, meski pelakunya tidak kabur, ini dikarenakan barang bukti (BB) yang dikantongi petugas sangat minim untuk pembuktian yang mengarah pada Romli sebagai pelakunya, bahkan anjing pelacak dari Polda Sumsel yang diturunkan kelokasi usai terjadi pembunuhan, tidak mampu mengendus Romli sebagai pelakunya.
Drama pengungkapan dan penangkapan Tersangka Romli, setelah Tersangka Romli berencana kembali untuk membunuh orang tua Korban Arfani bernama Jamil.
BACA JUGA:Jaksa Tuntut 2 Terdakwa Pembunuhan Pak Kadus di Banyuasin dengan Hukuman Mati
Namun niat jahatnya yang sudah direncanakan kembali, tercium petugas, hingga petugas berhasil menggagalkan rencana pembunuhan berantai yang akan dilakukan Tersangka Romli, petugas berhasil mengungkap dan menangkap Romli yang selama ini sudah dicurigai.
Barang Bukti (BB) seperti Senpi, penutup wajah, golok, rompi anti peluru dan senjata tajam yang terbuat dari jaringan kawat, lampu senter, kain , senapan angin dan BB lainnya dipajang saat dilakukan rilis berlangsung di Mapolres Ogan Ilir , Senin 21 November 2022.
Dalam keterangan Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman menjelaskan, terungkapnya kasus 340 KUHP yang menjadi “PR” karena sempat heboh sejagak Bumi Caram Seguguk Ogan Ilir ini, berkat dukungan semua lapisan masyarakat atas kerjasama unsur jajarannya dalam melakukan pengembangan penyelidikannya.
BACA JUGA:Istri Korban Pembunuhan di Prabumulih Mencari Keadilan, Hotman Paris Butuh Advokat Pendamping
‘’Tersangka Romli ditangkap saat akan melakukan aksinya kembali untuk membunuh orang tua Korban Arfani, yakni Jamil. Namun kita gagalkan,’’kata AKBP Andi Baso yang didampingi Kapolsek Tanjung Batu AKP Sondi Praguna dan Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Regan Kusuma .
Motif pembunuhan sendiri kata AKBP Andi Baso, karena Tersangka Sakit hati dengan Korban Arfani dan orang tuanya, yang sering di caci maki, hingga menimbulkan rasa dendam yang mendalam,’’Jadi tidak ada kaitan pembunuhan yang dilakukan oleh Tersangka dengan Pilkades serentak di Ogan Ilir, hanya saja kebetulan Korbannya calon kepala desa,’’kata AKBP Andi Baso
Tersangka Romli sendiri mengaku, rencana pembunuhan yang dilakukan sudah disiapkan 5 bulan sebelumnya , dan baru setelah 3 minggu sebelum aksi kejahatannya yang dianggap matang, dengan berbagai fasilitas , seperti senpi yang sudah dibelinya seharga Rp 4 juta, penutup wajah, merangkai kawat untuk anti peluru dan senjata tajam sudah disiapkan.
BACA JUGA:Pembunuhan Pasal Cemburu Di Tanjung Raja, Paman dan Keponakan Segera Disidangkan
Aksi pembunuhan 20 Juli 2022 sekitar pukul 05.30 Wib, berjalan mulus, dua peluru berhasil ditembakkan bagian tubuh Korban Arfani, lalu disusul dengan bacakon senjata tajam keleher dan perut, membuat Korban Arfani tewas di TKP.
Usai membunuh, Tersangka Romli tidak memilih kabur, melainkan membersihkan semua barang bukti, seperi Pistol rakitannya disimpannya dengan rapi, gagang dan sarung golok dibakarnya, lalu diganti dengan gagang dan sarung yang baru, namun besinya tetap yang lama .(sid)
Sumber: