6 Bulan, PA Lubuklinggau Tangani 711 Kasus Perceraian

Khairul Badri. foto: abdul khalid SEG--
"Dalam peraturan tersebut, meski istri yang menggugat cerai tetap saja mendapatkan hak-hak seperti nafkah madhiyah, nafkah, iddah, mut’ah, dan nafkah anak sepanjang tidak nusyuz," katanya.
Tidak nusyuz artinya istri terbukti tidak menjadi penyebab utama perceraian, misalnya iatri yang mengalami KDRT lalu gugat cerai.
BACA JUGA:Profil Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya Akbar, Beristrikan Cucu Mensesneg Era Presiden Soeharto
Sebelumnya, istri akan mendapat hak jika cerai talak atau diceraikan oleh suami. "Sehingga saat ini pemenuhan hak perempuan pasca perceraian semakin meningkat di tahun 2023," pungkasnya.
Sumber: