Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA

Tjahyono Imawan saat menjalani pemeriksaan di Kejati beberapa waktu lalu. foto: istimewa--
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari SH MH sebelumnya menerangkan dipanggilnya Dirut aktif PT Bukit Asam Tbk adalah sebagai saksi guna pendalaman alat bukti dalam penyidikan perkara korupsi akuisisi saham.
Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap Arsal Ismail dalam kapasitasnya saat itu sebagai Dirut PT Putra Muba Coal (PT PMC) tahun 2013. PT PMC pada tahun 2013 sebagai pemegang sahamnya adalah milik Tjahyono Imawan, yang mana baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara tersebut.
BACA JUGA:Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Dikerjai Saksi Karyawan Anak Perusahaan PTBA
"PT PMC pada tahun 2009-2014 merupakan mitra kerja PT Satria Bahana Sarana (PT SBS), yang saat itu tersangka Tjahyono Imawan menjabat sebagai Direktur Utama PT SBS," sebutnya.
Untuk diketahui, pada perkara yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp100 Miliar ini, Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumsel sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Anung Dri Prasetya, mantan Direktur Usaha PT Bukit Asam Tbk; Syaiful Islam dan ketua Tim akuisisi Penambangan PT Bukit Asam Tbk.
Selain dua tersangka tersebut, Penyidikan Kejati Sumsel turut menetapkan Asatu tersangka lainnya atas nama Tjahyono Imawan, mantan Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Guna kepentingan penyidikan, ketiga tersangka akhirnya dijebloskan semetara ke Rumah Tahanan (Rutan) Tipikor Pakjo Palembang.
BACA JUGA:Lagi, Penyidik Kejati Sumsel Dikerjai Saksi Karyawan Anak Perusahaan PTBA
Upaya penahanan ketiga tersangka tersebut sidah tertuang dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi tindak pidana.
Sumber: