Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA
![Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan, Penyidik Kejati Sumsel Periksa Dirut PTBA](https://oganilir.disway.id/upload/45c9f55dd0b28ed0370475f4db3a711f.jpg)
Tjahyono Imawan saat menjalani pemeriksaan di Kejati beberapa waktu lalu. foto: istimewa--
Para tersangka, juga telah dijerat Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Korupsi.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka ini yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS) sebelum diakuisisi melalui anak perusahaan PT Bukit Asam Investama (BMI) senilai Rp100 Miliar.
Namun dalam perjalanannya proses akuisisi saham PT SBS ternyata dalam keadaan sakit dan tidak layak diakuisisi.
Berita ini terbit di SUMEKS.CO dengan judul update-korupsi-akuisisi-saham-rp100-m-giliran-dirut-pt-bukit-asam-tbk-aktif-digarap-penyidik-kejati-sumsel
Sumber: