Menhub-Sekjen Kemenhub Kompak tak Penuhi Panggilan, KPK Berang

Menhub-Sekjen Kemenhub Kompak tak Penuhi Panggilan, KPK Berang

Budi Karya Sumadi.--

Sementara Dion Renato, Muchamad Hikmat, Yoseph Ibrahim, dan Parjono yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (JPNN)

 

Sumber: