Negara Rugi Pengering Jagung Dikorupsi, Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Tersangka

Negara Rugi Pengering Jagung Dikorupsi, Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama, SH MH saat menetapkan inisial A, mantan kepala dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan tersangka, Senin, 26 September 2022. foto: harianokus.com/oganilir.co.--

OKU SELATAN, OGANILIR.CO - Kepala Dinas Ketahanan Pangan OKU Selatan tersandung kasus pada jabatan lamanya. Sudah tersangka!

Kejaksaan Negeri OKU Selatan hari ini resmi menetapkan pejabat inisial A (50), mantan kepala dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan yang saat ini menjabat kepala dinas Ketahanan Pangan sebagai tersangka, Senin, 26 September 2022.

Kasus A ini membuat negara rugi sampai Rp1,7 miliar. Anggaran untuk pembangunan rumah pengering jagung atau vertival driyer diduga dikorupsi. Akibatnya secara ekonomi negara rugi begitu juga petani.

Penetapan tersangka A sebagai tersangka menindaklanjuti atas penetapan tersangka FRN, oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan, Rabu, 16 Maret 2022 oleh tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan.

BACA JUGA:Razia Pasangan Bukan Nikah, Polres Lahat Temukan Aktivitas Prostitusi Online, Mucikarinya Langsung Diciduk

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama, SH MH didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB.

Dalam keterangan persnya dijelaskan, tersangka A berdasarkan perannya selaku PPK pada kegiatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

“Terkait kerugian negara sudah ada, dan bukan hanya merugikan negara, namun juga perputaran ekonomi negara dengan tidak bisa bisa dipungsikannya semua pasilitas tersebut”, jelas Kajari

Lebih lanjut Kajari mengatakan, setelah penetapan tersangka A, pihaknya belum melakukan penahanan dan masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas yang ada.

BACA JUGA:Hadis Najafi Aktivis Anti Jilbab Iran Tewas dengan 6 Luka Tembak saat Aksi Demo di kota Karaj Teheran

“Untuk penahanan terhadap tersangka A saat ini belum dilakukan, namun hari ini juga kita langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas yang ada”, jelasnya

Dikatakannya juga, tersangka A dikenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati.

“Terhadap tersangka kita kenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana koropsi”, pungkas Kajari

Selain penetapan terhadap tersangka baru, pihak kejaksaan negeri OKU Selatan hari ini juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK. 

Sumber: