Negara Rugi Pengering Jagung Dikorupsi, Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Tersangka

Negara Rugi Pengering Jagung Dikorupsi, Kejari Tetapkan Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama, SH MH saat menetapkan inisial A, mantan kepala dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan tersangka, Senin, 26 September 2022. foto: harianokus.com/oganilir.co.--

BACA JUGA:Berkat Virgil van Dijk Belanda Lolos Semifinal UEFA Nations League, Belgia dan Prancis Kandas

Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Bidang (Kabid) Tanaman dan Pangan Dinas Pertanian Kabupaten OKU Selatan ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Kabid Tanaman dan pangan, FRN, berdasarkan berkas perkara pemeriksaan intensif selama enam bulan oleh Kajari OKU Selatan perihal perkara Pengelolaan Bantuan Dana Provinsi untuk Bangunan Rumah Pengering Jagung (Vertival Driyer).

"Kami telah menetapkan status tersangka tehadap FRN. Penetapan status tersangka ini setelah menjalani pemeriksaan intensif selama enam bulan terakhir," ungkap Kajari OKU Selatan saat itu Kusri SH, Kamis (31/3/ 2022).

Dari perkara penyelewengan dana Pengelolaan Bantuan Dana Bangunan Rumah Pengering Jagung (Vertival Driyer), FRN menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 200 juta.

BACA JUGA:Jaksa Minta AKBP Dalizon Kembalikan Rp10 Miliar, Jika Tidak Harta Disita, Tak Cukup juga 2 Tahun Penjara

"Saat ini, tersangka belum kami lakukan penahanan, dikarenakan status tersangka Pegawai Negeri Sipil dan tersangka kooperatif serta tidak mungkin untuk melarikan diri," kata Kajari OKU Selatan.

Semestinya bantuan alat pengering padi ini direalisasikan dengan membangun rumah driyer. Namun, pembangunannya dilakukan tersangka secara swakelola, meski dana bantuan dari provinsi masuk ke rekening kelompok tani yang diminta oleh oknum di Dinas Pertanian OKU Selatan.

"Ternyata pengerjaanya juga dilakukan sendiri dan terbengkalai atau tidak selesai. Untuk kasus ini ada akibat kerugian negara mencapai ratusan juta," tutup Kajari OKU Selatan saat itu. (red)

Sumber: