Penampakan Penampungan BBM Diduga Ilegal yang Meledak dan Terbakar di Indralaya Tadi Malam

Penampakan Penampungan BBM Diduga Ilegal yang Meledak dan Terbakar di Indralaya Tadi Malam

Tampak di lokasi penampungan BBM yang diduga ilegal yang terbakar di jalan lintas tengah Indralaya-Prabumulih km 34 kabupaten Ogan Ilir. foto: dokumen palpos.id/oganilir.co.--

BACA JUGA:Shin Tae Yong Tak Mau Strategi Lawan Curacao Bocor, Latihan Open pada Wartawan Hanya 15 Menit

Dia mengatakan saat ini pihaknya, belum dapat memastikan sudah berapa lama operasi gudang BBM yang diduga ilegal tersebut. Adapun kronologis kejadian detailnya sejauh ini masih dalam penyelidikan.

“Untuk berapa lama dan kronologis kejadian kita belum dapat simpulkan secara pasti karena kita masih menunggu keterangan dari pemilik gudang BBM tersebut,” terangnya. 

Sat Reskrim Polrestabes Palembang terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penimbunan BBM jenis solar subsidi di Jl Mayjen Satibi Darwis Kecamatan Kertapati.

Bahkan, Aipda Safrudin, pemilik rumah megah dan lahan tempat penampungan kini ditahan Propam Polda Sumsel.

BACA JUGA:Update, Lubang Semburan Lumpur Indralaya Terlihat Membesar, Tinggi Semburan Hanya 1 Meter

Aipda Safrudin kini dititipkan pada ruang khusus di Mapolrestabes  Palembang selama 30 hari ke depan. Penahanannya terkait dugaan pelanggaran kode etik.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, peran oknum polisi tersebut, dia  pemilik lahan dan menyewakannya ke Baron untuk jadi tempat bongkar muat solar subsidi yang patut diduga tidak memiliki izin.

Tiap bulan, Safrudin mengenakan biaya sewa kepada Baron sebesar Rp 5 juta. Ini sudah jalan selama lima bulan terakhir berdasar bukti setoran dan catatan yang ada di oknum polisi tadi. 

“Untuk oknum polisi tersebut, hingga saat ini saja baru sebatas pelanggaran kode etik. Namun demikian, tidak pula menutup kemungkinan nantinya akan kita dalami terkait dugaan pidana dan peran serta dalam bisnis yang diduga tidak memiliki izin tersebut,” bebernya dikutip dari koran sumeks, Minggu 25 September 2022.

BACA JUGA:Ahmad Misbah, Sopir Truk Mengikhlaskan Apa yang Sudah Terjadi: 'Saya Cabut, Sudah Damai'

Apalagi, beredar informasi kalau sebenarnya sang polisi terlibat dalam bisnis minyak ini.

“Kalau soal informasi yang menyebutkan bisnis ini sudah dijalankan oleh oknum polisi itu belasan tahun, masih kita kembangkan,” tutur Ngajib.

Dia memastikan, jika nantinya ditemukan unsur pidana, tentu akan ditindaklanjuti.

“Kalau fakta yang ada saat ini, dengan jelas menggambarkan hanya menyewakan lahan untuk parkir dan bongkar muat,” bebernya.

Sumber: palpos.id