Sedih Menyaksikan Anak Sulung Bersaksi Ditelantarkan Ayah yang Oknum Perwira Polisi di Polres Lubuklinggau

Sedih Menyaksikan Anak Sulung Bersaksi Ditelantarkan Ayah yang Oknum Perwira Polisi di Polres Lubuklinggau

Saksi Nurharpani, rekan kerja pelapor Depy Arianti, istri oknum perwira polisi yang disidang kasus KDRT di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 27 September 2022. foto: fadly/oganilir.co.--

PALEMBANG, OGANILIR.CO - Sidang lanjutan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa seorang oknum perwira polisi kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa, 27 September 2022.

Yang memberikan kesaksian kali ini adalah anaknya sendiri. Anak tertua terdakwa, Alfareza Haris Pratama (19) yang tak dapat melanjutkan ke jenjang kuliah karena ibunya Depy Arianti tak memiliki biaya lagi.

Sidang berlangsung dengan penuh haru, sesekali terdengar isak tangis dari saksi yang dihadirkan. Pengunjung sidang pun dibuat terdiam menyaksikan pemandangan yang memilukan itu.

Si ayah yang menjadi terdawa tampak hadir di persidangan, Hartam Jalidin tidak ditahan dalam perkara ini. 

BACA JUGA:Misteri Hilangnya Mahasiswa di Bukit Popalia Terjawab, Yusril Ditemukan di Dalam Jurang 85 Meter

Sidang sempat tegang, saksi Alfareza membeberkan dihadapan majelis hakim sebelum persidangan dimulai sempat di intervensi ayahnya yakni terdakwa Hartam Jalidin agar jangan sembarangan memberikan kesaksian.

Seperti diberitakan, Hartam Jalidin  oknum perwira Polisi Polres Lubuk Linggau duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Palembang 

Akibat ulahnya diduga telah berselingkuh dengan Wanita Idaman Lain (WIL) sehingga tega menelantarkan istrinya, selama hampir tiga tahun. 

Namun, Alfareza Haris Pratama (19) anak pertama terdakwa Hartam Jalidin, Selasa 27 September 2022 berusaha untuk tegar saat dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang, Indah Kumala Dewi SH di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

BACA JUGA:Tajudin Tabri dan Ahmad Misbah Damai Lewat Restorative Justice, Sopir Truk Sudah Cabut Laporan

Dihadapan majelis hakim diketuai Mangapul Manalu SH MH, saksi Alfareza Haris Pratama mengatakan, penelantaran ayahnya terhadap ini serta lima orang adiknya terjadi sejak tahun 2019 hingga sekarang.

Bahkan, saksi Alfareza mengaku saat ini tidak dapat melanjutkan pendidikan ke tingkat perguruan tinggi, dikarenakan ibunya tidak sanggup lagi membiayai pendidikannya.

"Saya sebelumnya sempat dinyatakan lulus dan diterima di Politeknik Negeri Sriwijaya, namun tidak ada biaya jadi saya mundur pak," kata saksi Alfareza sembari menyeka air mata.

Mirisnya, saksi Alfareza menjawab pertanyaan penasihat hukum apakah rela ayahnya dipenjara karena kasus dugaan penelantaran ini, tegas Alfareza menjawab "berani berbuat, harus berani juga bertanggung jawab".

Sumber: