Ternyata Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Janji Objektif dan Faktual

Ternyata Mantan Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara Putri Candrawathi, Janji Objektif dan Faktual

Mantan Jubir KPK Febri Diansyah jadi pengacara Putri Candrawathi. foto: instagram.com/@timeindonesia/oganilir.co.--

BACA JUGA:Ranking FIFA Timnas Garuda Merah Putih Naik Segini usai Menang 2 Kali atas Curacao

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir Joshua agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Seperti diberitakan, tersangka Putri Candrawathi menjadi sorotan publik selama ini karena belum ditahan. Kini ‘bola panas’ penahanan istri Sambo itu akan segera beralih ke Kejagung atau Jaksa. Putri Candrawathi merupakan tersangka yang tidak pernah dilakukan penahanan oleh polisi dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua, sejak kasus ini bergulir Juli 2022 lalu.

Diketahui, istri Sambo yang berstatus wajib lapor ini tengah dievaluasi kesehatannya oleh Polri menjelang pengumuman Kejagung soal perkembangan terkini berkas perkara para tersangka pembunuhan Brigadir Joshua ini. Polri mengaku sedang menunggu Kejagung apakah berkas tersangka Sambo Cs akan dinyatakan lengkap atau tidak oleh Kejagung.

BACA JUGA:PK Ditolak MA, Mantan Bupati Muara Enim Resmi Jalani Hukuman 7 Tahun Penjara

“Hasil komunikasi dengan penyidik bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Bu PC, ya baik dari fisik maupun psikisnya,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa, 27 September 2022.

“Nanti, apabila sudah dapat surat rekomendasi dari dokter yang bersangkutan dinyatakan sehat dari sisi fisik maupun psikisnya, maka penyidik akan mengambil langkah-langkah lebih lanjut setelah berkas perkara dinyatakan P21,” katanya lagi.

Irjen Dedi mengatakan pihaknya berencana melakukan penyerahan berkas tersangka Putri Candrawathi Dkk serta barang bukti pada pekan depan ke Kejagung.

Dengan syarat jika minggu ini berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung.

BACA JUGA:Stadion Teladan Medan Tergenang Parah, Laga Sriwijaya FC vs Karo United Tertunda

“Kemudian setelah P21, tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21. Minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU,” katanya.

”Untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut,” ujarnya lagi.

Terkait penahanan Putri Candrawathi, Kadiv Humas belum bisa memastikan hal itu.

Polri nantinya menunggu keputusan dari pihak Kejaksaan Agung.

Sumber: pojoksatu