Bharada E Bebas, ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan

Bharada E Bebas, ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.--

"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.

 

Diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

BACA JUGA:Mengapa LHKPN Ferdy Sambo Tak Muncul, KPK Ungkap Terdakwa Pembunuhan Brigadir J itu Tak Serahkan Surat Kuasa

 

Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

 

Sumber: