Bharada E Bebas, ini Penjelasan Ditjen Pemasyarakatan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.--
"Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan," ujarnya.
Diketahui, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Sumber: