Gedung Wismilak Disita Penyidik Polda Jatim, Kuasa Hukum Jelaskan Sejarah Pembelian

Gedung Wismilak Disita Penyidik Polda Jatim, Kuasa Hukum Jelaskan Sejarah Pembelian

Grha Wismilak Surabaya yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin 14 Agustus 2023.--

 

"Dikarenakan kami menempati wilayah ini bukanlah dari hasil kejahatan maupun paksaan yang ilegal. Kami dengan bangga berada di sini dan membuka banyak sekali lapangan pekerjaan serta sumber rezeki untuk anak bangsa Indonesia dengan dasar hukum dan legalitas yang jelas," ungkap Sutrisno.

 

"Kami menaungi lebih dari 3.000 putra putri terbaik bangsa Indonesia yang mana menjadi aset penting bagi kami. Sehingga upaya untuk mempertahankan GRHA WISMILAK yang memang menjadi HAK kami sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan adalah untuk melindungi mereka pula. Agar tak ada efek domino pada perekonomian," imbuh Sutrisno.

 

Sutrisno juga menyampaikan PT Wismilak Inti Makmur Tbk menjadikan GRHA WISMILAK sebagai kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli dari PT Gelora Djaja dengan sertifikat hak guna bangunan.

BACA JUGA:Gedung Kantor Lama Ubep Limau PT Pertamina di Muara Enim Terbakar, Bangunan Sudah Lama Tak Difungsikan Lagi

 

"Hal itu juga menunjukkan bahwa adanya kami di sini bukanlah merebut atau mengambil yang bukan hak kami. Tetapi semuanya sudah didasari oleh dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini juga membantah bahwa dokumen kami cacat hukum," tegas Sutrisno.

 

Menurut Sutrisno, kliennya merupakan pembeli yang wajib dilindungi undang-undang. Jika pun ada permasalahan sebelum adanya jual beli pada tahun 1993, itu merupakan di luar kewenangan kliennya.

 

"Kami di sini adalah pembeli yang wajib dilindungi oleh Undang-Undang. Sehingga permasalahan apapun yang terjadi sebelum adanya jual beli yang dilakukan tahun 1993 itu di luar kewenangan dan tanggung jawab kami," ungkap Sutrisno.

Sumber: