Gedung Wismilak Disita Penyidik Polda Jatim, Kuasa Hukum Jelaskan Sejarah Pembelian

Gedung Wismilak Disita Penyidik Polda Jatim, Kuasa Hukum Jelaskan Sejarah Pembelian

Grha Wismilak Surabaya yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin 14 Agustus 2023.--

Gedung Wismilak Disita Penyidik Polda Jatim, Kuasa Hukum Jelaskan Sejarah Pembelian 

SURABAYA, oganilir.co - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poda Jawa Timur yang menggeledah Gedung Wismilak di Jl Raya Darmo, Surabaya, Senin 14 Agustus 2023 pukul 09.15 WIB berakhir dengan penyitaan. 

 

Enam penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan di Gedung Wismilak selama hampir 7 jam.  Rombongan penyidik dipimpin Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim

 

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan bahwa pihaknya dalam melakukan penggeledahan berdasarkan aturan. Dimana izin penggeledahan sudah dikantongi dari pengadilan. 

 

"Izin penggeledahan dan penyitaan sudah ada dari Pengadilan sejak Jumat (11 Agustus 2023)," kata Farman, Senin 14 Agustus 2023.

BACA JUGA:Graha Limbersa, Pilihan Baru Gedung Serbaguna di Palembang

 

Alasan penggeledahan, lanjut Farman, karena Gedung Wismilak Surabaya ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggeledahan juga dilakukan terkait pelaksanaan okupasi gedung tersebut yang dinilai cacat hukum. Sebelumnya, gedung ini merupakan aset Polri yang saat itu merupakan Polres Surabaya Selatan.

 

"Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak. Itu asetnya dulu aset Polri, dulu Polres Surabaya Selatan. Proses okupasinya tidak benar sehingga aset itu hilang," jelasnya.

 

Sumber: