Gedung Wismilak Disita Penyidik Polda Jatim, Kuasa Hukum Jelaskan Sejarah Pembelian

Gedung Wismilak Disita Penyidik Polda Jatim, Kuasa Hukum Jelaskan Sejarah Pembelian

Grha Wismilak Surabaya yang disita penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin 14 Agustus 2023.--

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyatakan bahwa yang  menjadi dasar dilakukannya penggeedahan dan upaya penyitaan oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim karena adanya temuan dan laporan terkait pemalsuan akta otentik. Atas dugaan itu, polisi sedang mendalami keterlibatan 3 perusahaan grup Wismilak.

 

"Penyidik masih melakukan pendalaman. Ada 3 objek, perusahaan Gelora Jaya, Bumi Inti Makmur, dan PT Wismilak Inti Makmur," kata Dirmanto kepada wartawan di Polda Jatim.

BACA JUGA:Pengadilan Sita 3 Gedung Kantor Asuransi Bumiputera di Palembang, Bakal Dinilai Harganya dan Segera Dilelang

 

Usai melakukan penggeledahan selama hampi 7 jam atau sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menyita Gedung Wismilak Surabaya. Papan pengumuman penyitaan itu langsung dipasang di lokasi.

 

Tak hanya itu, polisi juga memasnag papan bertuliskan 'Telah Disita', police line juga dipasang. Selanjutnya, 4 orang polisi bersenjata lengkap tampak menjaga ketat halaman Gedung Wismilak Surabaya.

 

Di sisi lain, Manajamen PT Wismilak Inti Makmur Tbk melalui Kuasa Hukumnya Sutrisno, SH and Associates menolak penyitaan gedung Wismilak. Alasannya, gedung tersebut telah dibeli secara sah.

 

"Kami menolak untuk dilakukan penyitaan terhadap gedung ini karena kami membeli gedung ini dengan dibuktikan adanya sertipikat dan bukan kejahatan secara pidana maupun perdata," jelas Sutrisno.

BACA JUGA:RS Siti Khadijah Bakal Bangun Gedung Delapan Lantai

 

Sutrisno mengatakan Wismilak telah beroperasi menggunakan gedung selama lebih dari 30 tahun. Dalam rentang waktu tersebut, tak didapati sedikitpun adanya permasalahan hukum dalam bentuk apapun dan dengan siapa pun.

Sumber: