Gara-Gara Konten tak Senonoh, Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim

Gara-Gara Konten tak Senonoh, Umi Pipik Laporkan Selebgram Oklin Fia ke Bareskrim

Umi Pipik (tengah) bersama Merissya Icha dan kuasa hukumnya usai membuat laporan ke Bareskrim Polri, Rabu 16 Agustus 2023 malam. foto: Instagram Merissya Icha--

"Anak-anak ini kan 10 atau 20 ke depan mereka yang akan memimpin, bagaimana seandainya konten-konten seperti ini bermunculan lagi? Moral anak-anak kita gimana? Sementara anak-anak semua sudah bisa mengakses social media," kata Umi Pipik.

BACA JUGA:Ajudan Pribadi Ditangkap Polisi di Makassar, Selebgram yang Pernah Jadi Pemulung Itu Diterbangkan ke Jakarta

 

Yang membuat dirinya geram, lanjut Umi Pipik, karena Oklin Fia mengenakan hijab. Hal itulah yang membuat dirinya miris dan prihatin. Sebagai pendakwah, tindakan itu semakin menyayat batin.

 

"Kalau mau ber-sosial media, ya yang baik. Lihat juga apa yang kalian gunakan," tutur Umi Pipik.

 

Dalam laporannya, Umi Pipik dan Marissya Icha, tindakan Oklin Fia melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE serta Pasal 4, Pasal 8 dan 10 UU Pornografi. Ancaman hukumannya diperkirakan di atas 5 tahun penjara.

 

"Bantu doa ya semuanya, karena ini Umi mewakilkan keresahan seluruh masyarakat," tambah Marissya Icha.

 

 

 

Sumber: