Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Rokok di OKU Timur Dibekuk

Buron 8 Tahun, Pelaku Pencurian Rokok di OKU Timur Dibekuk

Tersangka Apri Ramaj (jongkok). --

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp20juta. Korban selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Buay Madang guna meminta pengusutan lebih lanjut," ujarnya.

 

Tersangka ditangkap setelah anggota Opsnal Satreskrim Polres OKU Timur melakukan serangkaian penyelidikan terhadap peristiwa tersebut. Kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Agustus 2023 sekira pukul 06.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka.

BACA JUGA:Oala, Ditangkap Tim Tabur Kejati Sumsel, Buronan ini Terkencing di Celana

 

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Hamsal memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit Pidum Ipda M Nabil Khairullah STrK bersama Katim Opsnal Bripka Edar Surono yang diikuti anggota Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku. 

 

Setelah dipastikan informasi keberadaan pelaku tersebut akurat, selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim langsung meluncur ke tempat persembunyiannya dan langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. 

 

"Pelaku berhasil ditangkap Pada hari Kamis Tanggal 24 Agustus 2023 sekira Pukul 09.30 WIB. Pelaku ditangkap saat sedang berada di lokasi persembunyian yang ada di rumahnya," ungkapnya. 

 

Saat ini pelaku langsung dibawa Tim Opsnal Satreskrim ke Mapolres OKU Timur, guna untuk menjalankan proses penyidikan lebih lanjut. 

BACA JUGA:Kejaksaan Ogan Ilir Eksekusi Buronan Bakar Lahan

 

"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan," pungkasnya.

Sumber: