Aturan Baru IP Mahasiswa di Permendikbudristek Tahun 2023

Aturan Baru IP Mahasiswa di Permendikbudristek Tahun 2023

Foto : LPM Ukhuwah--

- C setara dengan 2

- D setara dengan 1

- E setara dengan 0

BACA JUGA:Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ogan Ilir Terbentuk

Perguruan tinggi bisa memberikan nilai antara seusai dengan kisaran nilai dalam huruf A-E dan angka 4-0 tersebut.

Keterangan lulus atau tidak lulus (pass/fail) bisa dipakai di mata kuliah yang bentuknya kegiatan di luar kelas dan atau menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi.

Hasil penilaian capaian pembelajaran per semester dinyatakan dengan indeks prestasi (IP) semester, sedangkan hasil di akhir studi dinyatakan dengan IP kumulatif (IPK).

IP semester dan IPK hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang menggunakan penilaian IP.

Sumber: