Ibu di Bengkulu Lapor Polisi, Anak Tak Pulang, Ternyata Diperdagangkan di Kamar-kamar Hotel Ini

Ibu di Bengkulu Lapor Polisi, Anak Tak Pulang, Ternyata Diperdagangkan di Kamar-kamar Hotel Ini

Ibu di Bengkulu lapor polisi anak tak pulang, ternyata diperdagangkan di kamar-kamar hotel ini. foto: ilustrasi/oganilir.co.--

BENGKULU, OGANILIR.CO - Hati ibu mana yang tak tersayat saat mengetahui anaknya yang masih 13 tahun 'diperdagangkan' sebagai budak melayani nafsu pria hidung belang.  

Kasus di Bengkulu ini terungkap saat sang ibu melapor ke Polres Bengkulu bahwa anaknya sudah tak pulang ke rumah selama 2 minggu.

Adapun modus operandi para pelaku memperdagangkan Mawar (bukan nama sebenarnya) yakni dengan menggunakan aplikasi Mi-Chat. Sebelum diperdagangkan, Mawar yang masih belia, 13 tahun itu disetubuhi dahulu oleh pelaku inisial Mr.

“Kita mendapatkan laporan dari ibu si anak, bahwa anaknya sudah 2 minggu tidak pulang ke rumah," ungkap Kapolres Bengkulu, AKBP Andy Dadi, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, SIK.

BACA JUGA:Konten Prank KDRT, Baim Wong Minta Maaf: Semoga Petugas Tidak Disalahkan, karena Itu Salah Saya

Hadir juga dalam rilis kasus Kanit PPA Ipda Arnita Nainggolan.

"Pelaporan si ibu pada 21 September 2022 sekitar pukul pukul 01.15 WIB melaporkan bahwasanya anaknya hilang,” jelas AKP Welliwanto Malau SIK.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polres Bengkulu melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak di bawah umur itu.

Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya Tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu bersama Unit PPA berhasil menemukan Mawar (13).

BACA JUGA:Tabur Bunga, Seluruh Pemain Arema FC Bersimpuh di Stadion Kanjuruhan, Tak Mampu Menahan Tangis

Mawar ditemukan petugas di hotel di kawasan Pantai Panjang dan telah diperdagangkan oleh beberapa orang pelaku.

Malau menyebutkan ada 2 hotel yang menjadi TKP dan telah diberi garis polisi. “Status quo terhadap TKP ini,” kata AKP Welliwanto Malau. 

Untuk TKP pertama yakni kasus ini berawal dari kasus persetubuhan terhadap Mawar (13) di kamar 05. 

“TKP yaitu awalnya di kamar 05 hotel Oasis di Jalan Pariwisata Pantai Panjang. Ini perkara persetubuhan anak di bawah umur, dengan dua pelaku,” jelas AKP Welliwanto Malau 

Sumber: rakyatbengkulu.com