Warga Burai Ogan Ilir Gagal Minta Pelantikan PAW Aidil Fitri di Tunda

Warga Burai Ogan Ilir Gagal Minta Pelantikan PAW Aidil Fitri di Tunda

Warga Burai Demo minta pelantikan PAW ditunda --

Warga Burai Ogan Ilir Gagal Minta Pelantikan PAW Aidil Fitri di Tunda

OGANILIR.CO- Keinginan warga Desa Burai Kecamatan Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir , meminta kepada pimpinan DPRD Ogan Ilir, agar menunda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Drs Aidil Fitri TZ MPd , gagal dipenuni oleh DPRD Ogan Ilir.

Permintaan penundaan pelantikan PAW Aidil Fitri tersebut, berlangsung Senin 11 September 2023 dengan menggelar aksi demo di Gedung DPRD Ogan Ilir dimulai sekitar pukul 09.30 Wib.

Sementara Pelantikan PAW Aidil Fitri baru dimulai pukul 11.20 Wib, sedangkan aksi demo berakhir pukul 11.10 Wib, namu  para aksi demo yang dikomandoi Yayan , tetap bertahan digedung DPRD , hingga pelaksanaan pelantikan PAW selesai.

BACA JUGA:Masih Menyisakan Rp 3,907 M, Pengembalian Hasil Audit BPK di DPRD Ogan Ilir Belum Selesai

Dalam aksi demo sekitar 50 orang tersebut yang melibatkan emak-emak tersebut, Yayan CS menyebutkan, bahwa mereka meminta penunda pelantikan PAW Aidil Fitri dari Partai Berkarya menggantikan posisi  Arham Padoli, SH.

Pelantikan PAW tersebut merujuk Surat Gubernur Sumatera Selatan No.614/KPTS/ / 2023. Tentang Pemberhentian saudara  Arham Padoli, SH. sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir dan Pengangkatan saudara  Drs. Aidil Fitri TZ, MPd. sebagai Pergantian Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sisa Masa Jabatan Tahun 2019-2024.

Yayan CS menyebutkan pengangkatan  Aidil Fitri sebagai Pergantian Antar Waktu DPRD Kabupaten Ogan Ilir, terkesan dipaksakan dan keputusan sepihak, selain itu Aidil Fitri diduga tersandung kasus mafia tanah dengan masyarakat Desa Burai dan perkaranya masih dalam proses hukum di Polres Ogan Ilir.

BACA JUGA:Ada Mafia Tanah di Desa Burai, Tanah Warga Kena Rampas.

Atas dasar itulah Yayan CS meminta kepada Pimpinan DPRD untuk menunda pelantikan PAW Aidil Fitri, apalagi jedah waktunya selama 60 hari sejak SK Gubernur dikeluarkan untuk pelantikan PAW masih ada waktu 30 hari lagi.

Hanya dialog yang berlangsung di ruang Pimpinan rapat DPRD Ogan Ilir, Ketua DPRD Ogan Ilir Suharto HS SH didampingi Wakil Ketua DPRD Ahmad Syafei , tidak bisa memenuhi permintaan para pendemo.

Dengan pertimbangan, pelantikan PAW sudah terjadwal dengan melalui proses, “Pelantikan PAW tetap dilaksanakan, proses tuntutan hukum  mengenai dugaan persoalan tanah, proses hukumnya silakan tetap berjhalan,  kami dari DPRD tidak ada kepentingan , dalam perkara tanah, kami sifatnya memediasi,’’kata Suharto dan Ahmad Syafei.(Sid)

Sumber: