Lengkapi Berkas, Kejati Sumsel Garap 2 Pelatih Cabor
Suparman Romans dan Akhmad Thahir saat ditahan usai menjalani pemeriksaan beberapa pekan lalu. --
Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejati Sumsel beberapa waktu lalu telah menaikkan status Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin dari saksi menjadi tersangka.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Hendri Zainuddin masih belum dilakukan penahanan.
Dengan telah ditetapkan pria yang pernah menjabat sebagai presiden klub sepakbola SFC tersebut sebagai tersangka, maka dalam perkara ini total sudah tiga orang jadi tersangka.
Dua nama pengurus inti KONI Sumsel yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas nama Suparman Roman, sekretaris umum KONI Sumsel dan Akhmad Thahir, bendahara umum KONI Sumsel.
Adapun modus yang dilakukan para tersangka, diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan di tubuh KONI Sumsel.
Yakni diduga telah melakukan Korupsi Kolusi dan Nepotisme, khususnya tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Akhirnya ketiga tersangka tersebut dijerat melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Sumber: