Panas Pledoi AKBP Dalizon, Kembali Seret Nama Mantan Atasannya Kombes Anton Setiawan

Panas Pledoi AKBP Dalizon, Kembali Seret Nama Mantan Atasannya Kombes Anton Setiawan

Panas pledoi AKBP Dalizon dibacakan pengacaranya Anwarsyah Tarigan SH MH kembali seret nama mantan atasannya Kombes Anton Setiawan. foto: fadly/oganilir.co.--

BACA JUGA:Didampingi Pengacara LBH, Mahasiswa UIN Raden Fatah yang Diduga Dianiaya Laporkan Kasusnya ke Polda Sumsel

Adapun menurut penasihat hukum terdakwa AKBP Dalizon yakni terdakwa tidak ada melakukan pemerasan kepada Herman Mayori sebagai Kadis PUPR Muba saat itu dalam penanganan perkara, yang mana justru pihak PUPR Muba yang saat itu diminta untuk dibantu.

Selanjutnya, terhadap uang yang diterima oleh terdakwa senilai Rp10 miliar disebutkan dalam pledoinya diduga mengalir kepada atasan yakni Anton Setiawan sebagai Dirreskrimsus Polda Sumsel saat itu senilai Rp4,5 miliar, serta sisanya mengalir kepada mantan bawahan termasuk Salupen, Pitoy serta Haryadi.

"Sehingga kami memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sejumlah nama termasuk pihak dinas PUPR diperintahkan untuk segera diproses secara hukum," sebut Anwarsah Tarigan saat bacakan pledoinya.

Anwarsyah Tarigan juga tidak sependapat dengan tuntutan pidana tambahan, berupa wajib mengganti uang kerugian negara oleh terdakwa AKBP Dalizon adalah tidak mendasar, dikarenakan berdasarkan fakta uang yang diterima oleh terdakwa bukanlah uang negara, melainkan uang dari pinjaman kontraktor kepada dinas PUPR Muba.

BACA JUGA:Didampingi Pengacara LBH, Mahasiswa UIN Raden Fatah yang Diduga Dianiaya Laporkan Kasusnya ke Polda Sumsel

"Dan jika memang harus dikembalikan, maka tidak sebesar tuntutan JPU senilai Rp10 miliar, namun diakui terdakwa AKBP Dalizon hanya senilai Rp2,5 miliar saja," ungkap Anwarsyah Tarigan kala diwawancarai usai pembacaan pledoi.

Dia berharap juga, terutama terhadap  justice collaborator yang telah diajukan oleh terdakwa sebelum pemeriksaan perkara dipersidangan, dapat dikabulkan oleh majelis hakim dikarenakan terdakwa telah membuka siapa saja yang ikut terlibat dalam perkara ini.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar SH, dalam sidang yang digelar Senin 26 September 2022 lalu, menuntut terdakwa AKBP Dalizon dengan pidana 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutannya, JPU menilai bahwa terdakwa AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis telah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:Bayern Munchen Hajar Telak Viktoria Plzen 5-0, Ada Gol Murni Kualitas Individu Sadio Mane

Selain menjatuhkan pidana penjara, dihadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH, terdakwa AKBP Dalizon juga dituntut mengembalikan uang pengganti negara sebesar Rp10 miliar.

Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara.

Jaksa Minta AKBP Dalizon Kembalikan Rp10 Miliar

Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, AKBP Dalizon harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp10 Miliar yang dikorupsinya dalam bentuk suap.

Sumber: