Didampingi Pengacara LBH, Mahasiswa UIN Raden Fatah yang Diduga Dianiaya Laporkan Kasusnya ke Polda Sumsel

Didampingi Pengacara LBH, Mahasiswa UIN Raden Fatah yang Diduga Dianiaya Laporkan Kasusnya ke Polda Sumsel

Didampingi pengacara LBH, mahasiswa UIN Raden Fatah yang diduga dianiaya laporkan kasusnya ke Polda Sumsel, Selasa, 4 Oktober 2022. foto: kemas/koran.sumeks/oganilir.co--

PALEMBANG, OGANILIR.CO -  Arya, korban dugaan penganiayaan yang dilakukan senior UIN Raden Fatah Palembang akhirnya menempuh jalur hukum terkait dugaan penganiayaan yang ia alami. 

Pengaduan Arya yang juga mahasiswa UIN Raden Fatah ke Polda Sumsel itu didampingi tim kuasa hukum dari LBH Palembang.

Sempat diminta melakukan konsultasi ke piket Ditreskrimum Polda Sumsel, akhirnya laporan korban diterima SPKT Polda Sumsel, malam tadi, Selasa, 4 Oktober 2022.

Sekitar pukul 19.30 WIB akhirnya A dan ayahnya, Rusdi bersama tim kuasa hukumnya dari YLBH Sumsel Berkeadilan menyelesaikan Laporan Polisi (LP) di SPKT Polda Sumsel. Pengaduan itu diterima Ka Siaga III SPKT Polda Sumsel, AKP Kusyanto SH. Ketua Umum YLBH Sumsel Berkeadilan, Sigit Muhaimin,SH menyebut pihaknya mendapatkan kuasa dari korban.

BACA JUGA:Pasutri Asal Palembang Sikat Tiga Minimarket Sekaligus di Lubuklinggau, Barang Buktinya Banyak

Kata Sigit, pihaknya melaporkan terkait sangkaan tindak pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap kliennya. “Kita laporkan dengan sangkaan melanggar Pasal 170 KUHP. Dengan terlapor untuk saat ini lima orang panitia Diksar UKMK Litbang di salah satu perguruan tinggi negeri di Palembang,” ungkap Sigit.

Kata Sigit, kliennya juga sebagai panitia diksar. Tapi karena diduga “mata’mata” jadinya dianiaya dan dikeroyok panitia diksar lain. Lukanya, lebam di bagian mata sebelah kiri hingga membiru. Lalu, bawah rahang ada luka bakar akibat disundut api rokok.

“Kami berharap dan minta kepada Kapolda Sumsel agar dapat menerima dan menindaklanjuti laporan dari klien kami ini. Dan agar terus dapat mengawal sampai ke persidangan,” pinta Sigit didampingi tim kuasa hukum A yang lainnya.

“Yang membuat klien kami dan keluarganya tidak bisa terima selian dianiaya. Juga ikut ditelanjangi dan disaksikan tak hanya oleh mahasiswa melainkan juga para mahasiswi,” bebernya.

BACA JUGA:KPK Periksa Pramugari Private Jet yang Digunakan Gubernur Papua Lukas Enembe, Layanan First Class

Penjelasan dari Sigit seluruhnya dibenarkan Arya. Dia tak menampik sesaat selepas kejadian tersebut merasa trauma dan sempat berpikiran enggan melanjutkan kuliahnya di kampus tersebut lagi.

Arya juga menegaskan jika tidak benar dirinya telah menyebarkan berita hoax. “Kabar yang saya sampaikan itu benar adanya dan tidak saya buat-buat. Saya hanya berharap keadilan ditegakkan di sini karena saya dan keluarga juga sudah telanjur menanggung malu,” tandasnya.

Tim investigasi bentukan Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Selasa, 4 Oktober 2022 memanggil dan meminta keterangan dari 10 mahasiswa. Mereka panitia kegiatan Diksar UKMK Litbang.

Ke-10 mahasiswa lintas fakultas ini dipanggil satu per satu ke dalam ruang rapat lantai 4 di Gedung Rektorat Kampus A. Di sana mereka sudah ditunggu Wakil Rektor (Warek) III UIN, Dr Hamidah MAg dan ketua tim investigasi kasus ini, Dr Kun Budiarto MSi serta jajaran.

Sumber: