Panas Pledoi AKBP Dalizon, Kembali Seret Nama Mantan Atasannya Kombes Anton Setiawan

Panas Pledoi AKBP Dalizon, Kembali Seret Nama Mantan Atasannya Kombes Anton Setiawan

Panas pledoi AKBP Dalizon dibacakan pengacaranya Anwarsyah Tarigan SH MH kembali seret nama mantan atasannya Kombes Anton Setiawan. foto: fadly/oganilir.co.--

BACA JUGA:CCTV Tangkap Muka Perampok Toko Ruben Onsu Langsung Diunggah ke Instagram, Semoga Tertangkap

Disebutkan juga dalam uraian tuntutan, terdakwa AKBP Dalizon terhadap uang Rp10 miliar itu juga diduga diserahkan kepada pihak lainnya yakni mantan Direskrimsus Polda Sumsel Anton Setiawan sebesar Rp4,7 miliar.

Dalam keterangannya, AKBP Dalizon mengatakan bahwa ia harus menyetorkan uang kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel Kombes Anton Setiawan setiap bulannya.

Adapun besarannya uang yang disetorkan yakni semula sebesar Rp300 juta. Belakangan, setoran tersebut bertambah menjadi Rp500 juta setiap bulannya.

"Dua bulan pertama saya wajib setor Rp 300 juta ke Pak Dir (Anton). Bulan-bulan setelahnya, saya setor Rp 500 juta sampai jadi Kapolres," kata Dalizon, Jumat, 9 September 2022.

BACA JUGA:CCTV Tangkap Muka Perampok Toko Ruben Onsu Langsung Diunggah ke Instagram, Semoga Tertangkap

Dalizon mengaku sering telat menyetorkan uang Rp500 juta kepada Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut. Menurut dia, setoran tersebut jatuh tempo pada tanggal 5 setiap bulannya.

Dalizon mengaku lupa dari mana saja uang ratusan juta yang ia setorkan kepada Dirkrimsus Polda Sumsel tersebut.

Namun, ia mengatakan salah satunya dari hasil pendampingan. Dalizon tidak menjelaskan lebih lanjut pendampingan yang dia maksud.

"Itu jatuh temponya setiap tanggal 5. Saya lupa (uangnya dari mana), Yang Mulia, tapi yang jelas ada juga dari hasil pendampingan. Bayarnya juga sering macet, buktinya itu dapat WA (ditagih)," ujar Dalizon.

BACA JUGA:CCTV Tangkap Muka Perampok Toko Ruben Onsu Langsung Diunggah ke Instagram, Semoga Tertangkap

Terkait aliran dana sebesar Rp10 miliar yang diduga bersumber dari Dinas PUPR Muba, Dalizon sama sekali tidak menampiknya.

Dalizon mengatakan bahwa uang tersebut diberikan melalui Bram Rizal, salah seorang Kabid Dinas PUPR Musi Banyuasin yang mengaku sebagai sepupu Bupati.

"Sebanyak Rp2,5 miliar dari hasil kejahatan ini untuk saya. Terus Rp 4,25 miliar untuk Dir, sisanya saya berikan kepada tiga kanit. Terus ada Rp500 juta fee untuk Hadi Candra," ucap Dalizon.

Namun, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Anton yang dibacakan jaksa penuntut umum di ruang sidang pada 10 Agustus, Anton Setiawan membantah keterangan AKBP Dalizon terkait penerimaan uang fee kepada dirinya.

Sumber: