Panas Pledoi AKBP Dalizon, Kembali Seret Nama Mantan Atasannya Kombes Anton Setiawan

Panas Pledoi AKBP Dalizon, Kembali Seret Nama Mantan Atasannya Kombes Anton Setiawan

Panas pledoi AKBP Dalizon dibacakan pengacaranya Anwarsyah Tarigan SH MH kembali seret nama mantan atasannya Kombes Anton Setiawan. foto: fadly/oganilir.co.--

BACA JUGA:Didampingi Pengacara LBH, Mahasiswa UIN Raden Fatah yang Diduga Dianiaya Laporkan Kasusnya ke Polda Sumsel

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar SH itu baru saja dibacakan pada sidang yang digelar hari ini, Senin 26 September 2022.

Di ruang sidang utama Pengadilan Tipikor Palembang itu, JPU juga menuntut mantan Kasubdit Dirkrimsus Polda Sumsel dengan hukuman pidana selama 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta (subsider 6 bulan kurungan).

Tuntutan ini makin diperberat dengan tuntutan  tambahan jaksa agar terdakwa AKBP Dalizon mengembalikan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10 miliar.

"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak sanggup membayar maka harta benda dapat disita, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti maka dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara," tegas JPU Syamsul Bahri Siregar SH.

BACA JUGA:CCTV Tangkap Muka Perampok Toko Ruben Onsu Langsung Diunggah ke Instagram, Semoga Tertangkap

Seperti diberitakan, sidang pembacaan tuntutan pidana terhadap terdakwa AKBP Dalizon ini sempat tertunda 2 kali. 

AKBP Dalizon tersandung kasus korupsi menerima suap atas kasus proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) senilai Rp10 miliar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI Syamsul Bahri Siregar SH dalam tuntutannya menilai AKBP Dalizon terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta yuridis melakukan tindak pidana korupsi.

Sesuai surat dakwaan JPU sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan ketiga JPU, melanggar Pasal 5 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Tipikor.

BACA JUGA:Didampingi Pengacara LBH, Mahasiswa UIN Raden Fatah yang Diduga Dianiaya Laporkan Kasusnya ke Polda Sumsel

Sidang dengan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Mangapul Manalu SH MH itu jaksa penuntut umum menyatakan terdakwa AKBP Dalizon sesuai fakta dan keterangan saksi di muka sidang meminta jatah fee uang Rp10 miliar dari beberapa proyek PUPR di Kabupaten Muba tahun 2019.

Permintaan itu bertujuan agar penyelidikan kasus dugaan korupsi pada dinas PUPR dapat dihentikan.

Menurut JPU, uang tersebut diserahkan salah satu Kabid PUPR bernama Bram Rizal atas perintah mantan Kadis PUPR Herman Mayori melalui saksi Hadi Chandra di rumah terdakwa AKBP Dalizon.

"Bahwa uang Rp10 miliar dipergunakan terdakwa diantaranya untuk pembelian dan renovasi senilai Rp1,5 miliar, tukar tambah kendaraan mewah serta deposito, serta untuk keperluan pribadi sehari-hari terdakwa," sebut JPU dalam uraian tuntutan pidana.

Sumber: