Janjikan Pekerjaan, Ibu RT di OKU Timur Ditangkap

Janjikan Pekerjaan, Ibu RT di OKU Timur Ditangkap

Tersangka Rosemary Fajarsari.--

 

Kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Belitang I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

 

"Tersangka disangkakan pasal penipuan atau penggelapan sebagaimana di maksud dengan Pasal 378 Jo 372 KUHPidana," ujarnya. 

 

"Kita juga amankan buku tabungan Bank Mandiri milik pelaku Rosmery Fajasari. Serta tiga lembar print out rekening koran bukti transfer," pungkasnya.

Sumber: