Gagal Jadi Hakim Agung, Alumni Unsri ini Terpilih Jadi Calon Hakim MK
Ridwan Mansyur (dua dari kiri) bersama istri dan HM Rozi Wahab dan istri. foto: istimewa--
Rekam Jejak Ridwan Mansyur di Pengadilan
Ridwan Mansyur dikenal publik saat menjadi majelis hakim kasus Pollycarpus Budihari Priyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ridwan merupakan hakim karier yang malang melintang di dunia peradilan. Saat menjadi hakim di PN Jakpus, ia ikut mengadili Pollycarpus bersama Cicut Sutiarso, Sugito, Liliek Mulyadi, dan Agus Subroto. Dalam putusan itu, Ridwan menyebut kasus pembunuhan aktivis HAM Munir oleh Pollycarpus merupakan konspirasi. Pada 12 Desember 2005, majelis menyepakati hukuman Pollycarpus selama 14 tahun penjara.
Selain itu, Ridwan Mansyur ikut mengadili Lia Eden, yang mengaku sebagai nabi. Lia dihukum 2 tahun penjara karena menodai ajaran agama Islam yang dilindungi oleh UU di Indonesia, bukan karena keyakinannya.
"Jadi, siapa pun boleh memeluk ajaran agamanya masing-masing. Tetapi jangan nodai ajaran agama lain," ujar Ridwan kala itu.
BACA JUGA:Tok Tok, Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasbi Hasan
Berikut komposisi hakim MK saat ini:
Unsur Eksekutif:
1. Saldi Isra
2. Enny Nurbaningsih
3. Daniel
Sumber: