Situasi Pelik di Korsel, MK Sahkan Pemakzulan Presiden, ini Alasannya

Situasi Pelik di Korsel, MK Sahkan Pemakzulan Presiden, ini Alasannya

Hakim MK Korsel bersidang mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. Foto: AFP--

SEOUL, oganilir.co - Drama pemakzulan Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol memasuki babak baru. Jika sebelumnya, Yun Suk Yeol ditangkap dan dipenjara atas tindakannya menetapkan darurat militer, lalu bebas. 

Kali ini Mahkamah Konstitusi (MK) Korsel mengesahkan pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol. MK Korsel mengatakan perbuatan Yoon, salah satunya menetapkan darurat militer berujung malapetaka, sebagai tindakan yang merusak tatanan konstitusional dan mengkhianati rakyat.

Dilansir AFP, Jumat 4 April 2025, delapan hakim MK Korsel membuat keputusan untuk mencopot Yoon dari jabatannya karena melanggar konstitusi dengan suara bulat. Yoon (64) telah diskors oleh parlemen atas deklarasi militer pada 3 Desember 2024 yang dianggap bertujuan menumbangkan pemerintahan sipil hingga menyebabkan tentara bersenjata dikerahkan ke parlemen.

BACA JUGA:Dihadang Pasukan Pengamanan Presiden, Jaksa-Penyidik Batal Tahan Presiden Korsel

Yoon juga telah ditangkap atas tuduhan pemberontakan sebagai bagian dari kasus pidana terpisah. Pemecatan Yoon mengharuskan Korsel menggelar pemilihan presiden baru dalam waktu 60 hari.

Dalam pertimbangannya, MK Korsel menganggap tindakan Yoon memiliki dampak negatif yang serius terhadap tatanan konstitusional. Putusan ini diambil saat situasi Korsel semakin panas dan demonstrasi pecah di mana-mana. Para hakim MK Korsel juga telah mendapat perlindungan tambahan selama proses sidang pemakzulan Yoon.

"Mengingat dampak negatif yang serius dan konsekuensi yang luas dari pelanggaran konstitusional terdakwa, (Kami) memberhentikan terdakwa Presiden Yoon Suk Yeol," kata penjabat Ketua MK Moon Hyung-bae.

BACA JUGA:Jeju Air Tewaskan 179 Penumpang, Korsel Berkabung Nasional

Tindakan Yoon dianggap melanggar prinsip-prinsip inti dari supremasi hukum dan pemerintahan yang demokratis. Perbuatan Yoon juga menimbulkan ancaman serius bagi stabilitas Korsel

"Merusak tatanan konstitusional itu sendiri dan menimbulkan ancaman serius terhadap stabilitas republik yang demokratis," kata para hakim dalam putusan mereka.

Keputusan Yoon untuk mengirim tentara bersenjata ke parlemen dalam upaya untuk mencegah anggota parlemen menolak keputusannya dinyatakan melanggar kenetralan politik angkatan bersenjata dan tugas komando tertinggi.

MK menyatakan Yoon mengerahkan pasukan untuk tujuan politik dan menyebabkan tentara yang telah mengabdi kepada negara dengan misi keamanan nasional berhadapan dengan warga sipil.

BACA JUGA:Olimpiade Paris 2024: Superdramatis, Jorji Pulangkan Wakil Korsel, Melaju ke Perempat Final

"Pada akhirnya, tindakan yang tidak konstitusional dan ilegal dari terdakwa merupakan pengkhianatan terhadap kepercayaan rakyat dan merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak dapat ditoleransi dari perspektif melindungi Konstitusi," ujar para hakim.

Sumber: