Laporan Mantan Mentan ke Polda Metro Jaya Naik Status, Penyidik Pelajari UU KPK

Laporan Mantan Mentan ke Polda Metro Jaya Naik Status, Penyidik Pelajari UU KPK

Ade Safri Simanjuntak. --

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan langsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka atau pihak lain yang terkait dalam penanganan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KPK dengan alasan apapun," jelas Ade.

BACA JUGA:Syahrul Yasin Limpo Akan Mundur dari Mentan, Segera Menghadap Jokowi

 

Ade belum menyebut siapa pimpinan KPK yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut. Dia juga tidak mau menjawab terkait nilai pemerasan yang telah dilakukan.

 

"Jadi untuk materi mohon maaf belum bisa kami sampaikan. Kami pastikan proses penyidikan dalam rangka penegakan hukum yang akan dilakukan tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan berjalan secara profesional, akuntabel, transparansi berkeadilan sebagaimana konsep program Polri Presisi," tukasnya.

 

Dalam kasus ini, diduga terjadi pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

 

Sumber: