Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel
Eddy Ganefo, foto: Dok, Kamar Dagang Indonesia --
Jadi Tersangka Kasus Penipuan, Ketua Kadin Indonesia Eddy Ganefo Ditahan Kejati Sumsel
PALEMBANG, oganilir.co - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Eddy Ganefo ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel).
Penahan itu karena Eddy Ganefo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya sebanyak Rp 1,7 miliar.
"Kami telah menerima tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Sumsel. Tersangka langsung di tahan di Rutan Pakjo selama 20 hari ke depan," ungkap Vanny Yulia Eka Sari Kasi Penkum Kejati Sumsel, Rabu 11 Oktober 2023.
Vanny mengungkapkan, Kasus yang menjerat Eddy Ganefo ialah sebagai pelaku pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.
BACA JUGA:Lengkapi Berkas, Kejati Sumsel Garap 2 Pelatih Cabor
"Pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP, atau Pasal 373 KUHP," ungkap Vanny.
Polda Sumsel telah resmi menetapkan Eddy Ganefo sebagai tersangka atas kasus tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan. Telah dilakukan pelimpahan tahap II, tersangka dan barang bukti.
Dikabarkan sebelumnya, Eddy Ganefo dilaporkan oleh korbannya MF Maryani pada tahun 2022 ke Polda Sumsel atas kasus dugaan penipuan yang menyebabkan korban mengalami kerugian Rp 1,7 miliar.
Sumber: