Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan, Mantan Jubir KPK Dilarang Dampingi

Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan, Mantan Jubir KPK Dilarang Dampingi

Febri Diansyah.--

Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan, Mantan Jubir KPK Dilarang Dampingi 

JAKARTA, oganilir.co - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis 12 Oktober 2023 malam di sebuah apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Penasihat hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah mengatakan bahwa dirinya tidak diperbolehkan mendampingi kliennya saat menjalani pemeriksaan. Hal itu dikatakan Febri saat hendak meminta izin mendampingi kliennya usai ditangkap oleh KPK.

"Saya belum diperbolehkan menemui klien saya, Pak SYL. Tadi ada informasi yang disampaikan, (alasannya) karena (saya) pernah dipanggil sebagai saksi," kata Febri di Gedung KPK, dikutip dari Antara, Jumat 13 Oktober 2023.

Menurut dia, pembatasan itu memberi kesan bahwa seakan-akan advokat tidak bisa mendampingi, karena pernah dipanggil sebagai saksi dan hal itu menimbulkan pertanyaan soal dasar hukum pembatasan itu.

BACA JUGA:Dugaan Pemerasan Mantan Mentan, Penyidik Periksa Kapolrestabes Semarang

"Fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," ujarnya.

Meski demikian, kata Febri, tim kuasa hukum SYL tetap menghargai tugas-tugas yang dilaksanakan oleh KPK.

Tim kuasa hukum telah berinisiatif memerintahkan seorang anggotanya, Ariyanto, untuk berkoordinasi dengan penyidik KPK soal pendampingan SYL.

"Saya belum dapat informasi lagi, apakah boleh mendampingi atau tidak, atau koordinasinya seperti apa," terang mantan Juru Bicara KPK ini.

BACA JUGA:Laporan Mantan Mentan ke Polda Metro Jaya Naik Status, Penyidik Pelajari UU KPK

Dia mengingatkan KPK untuk tidak memahami pendampingan sebagai proses yang menghambat.

"Di satu sisi, KPK menjaga kewajibannya, di sisi lain, advokat itu memastikan hak-hak kliennya (kalau itu tersangka) bisa terpenuhi secara seimbang," tukasnya.

Bahkan SYL, kata Febri, pernah mengatakan siap menjalani proses hukum, sehingga kuasa hukum meminta untuk diberikan ruang pembelaan yang proporsional.

Sumber: