MK Siap Bacakan Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres

MK Siap Bacakan Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres

Hakim MK.--

MK Siap Bacakan Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres

JAKARTA, oganilir.co - Sidang uji materiil UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang  mengatur batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) akan diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Senin 16 Oktober 2023. Hakim MK akan membacakan putusan pada pukul 10.00 WIB.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan bahwa lembaga konstitusi telah siap untuk membacakan uji materi UU Pemilu. MK berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperlancar sidang pembacaan putusan.

"Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang," kata Fajar kepada wartawan, Senin 16 Oktober 2023.

Masalah pengamanan dalam ruang sidang, lanjut Fajar, menyesuaikan kondisi di lapangan. Tentunya berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

BACA JUGA:Pergerakan Advokat Nusantara Ultimatum MK Jika Kabulkan Gugatan Usia Capres-Cawapres

"Untuk pengamanan, tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian seperti sidang-sidang pengucapan putusan perkara-perkara sebelumnya, sambil melihat perkembangan situasi," ujarnya.

Agenda sidang pembacaan putusan MK, hakim akan memutus tujuh perkara terkait gugatan batas usia capres-cawapres. Gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.

Perkara yang akan diputus itu antara lain, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

BACA JUGA:Gagal Jadi Hakim Agung, Alumni Unsri ini Terpilih Jadi Calon Hakim MK

Adapun ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal tersebut mengatur batas usia minimal capres-cawapres berumur 40 tahun.

Para memohon meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang meminta agar diatur dengan syarat alternatif. 

Sumber: