MK Kabulkan Gugatan Syarat Cawapres, Anwar Usman Bakal Dilaporkan ke Dewan Kehormatan

Anwar Usman. --
Selain itu, putusan MK itu menunjukkan adanya manipulasi putusan. Sebab, terdapat tiga kubu hakim. Empat hakim menolak, dua hakim memaknai berpengalaman sebagai gubernur serta menyatakan perubahan batas usia wewenang DPR, dan tiga hakim setuju.
’’Seharusnya putusan MK tidak bisa menerima karena hakim terbelah dalam tiga kubu,’’ jelasnya.
BACA JUGA:MK Siap Bacakan Putusan Uji Materi Usia Capres-Cawapres
Namun, Anwar Usman justru memasukkan dua hakim menjadi setuju. Sehingga, ketua MK diduga melakukan pelanggaran masif dan terstruktur. ”Karena itu, kami akan laporkan ke Dewan Kehormatan MK dan Bareskrim untuk pidananya,” tuturnya.
Sumber: