Tiga Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Ajukan Banding, Korban Berharap Keputusan Tetap PDTH

Tiga Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Ajukan Banding, Korban Berharap Keputusan Tetap PDTH

Benny Sembiring, korban perampasan sepeda motor komplotan tiga oknum polisi Polrestabes Medan, saat hadir di Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022. foto: finta rahyuni/jpnn.com/oganilir.co.--

MEDAN, OGANILIR.CO - Meski ketiga oknum polisi tersebut masih mengajukan upaya hukum banding, namun Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan oknum polisi Polrestabes Medan berharap nantinya hasil keputusan akhirnya ketiga pelaku tetap dipecat dari Polri, Rabu, 12 Oktober 2022.

"Hasil kode etik tadi, kami bersyukur, terima kasih, artinya keputusan hari ini tidak sia-sia kami menunggu," kata Benny melalui kuasa hukumnya Jesayas Tarigan di Bidang Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022 malam. 

Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan oknum polisi Polrestabes Medan bersyukur ketiganya dijatuhi hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH). 

"Kami kawal seterusnya, dan harapan kami tetap di PDTH," ungkapnya. Selain itu, dia juga berharap pihak kepolisian agar segera menangkap satu pelaku lainnya yang hingga saat ini masih buron.

BACA JUGA:Banjir Bogor, Pengendara Perempuan Terseret Banjir Dadali, Baru Ditemukan Helm dan Plat Motor

Seperti diketahui, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan hukuman PTDH terhadap Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. Pemecatan terhadap ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Bidang Propam Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut. 

 "Ada satu lagi tersangka yang belum dapat, DPO. Nah ini kami minta supaya pihak kepolisian mengejar itu," pungkasnya. 

Benny Setiawan Sembiring, korban perampokan tiga anggota polisi Polrestabes Medan bersyukur ketiganya dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Seperti diberitakan, Pemecatan ketiga oknum polisi itu dibenarkan oleh Kasubbag Yanduan Polda Sumut Kompol Asmara Jaya yang turut menjadi anggota komisi sidang kode etik terhadap tiga polisi tersebut. 

BACA JUGA:4 Tahanan Kabur dari Polsek KSKP Boom Baru Palembang Ditangkap, Satu Lagi Ditangkap Polres Pelalawan

"PTDH, diberhentikan tidak hormat, ketiga-tiganya," ujarnya kepada wartawan di Bid Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022.

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota polisi Polrestabes Medan yang terlibat perampokan sepeda motor warga di Medan. 

"Kami menuntut supaya di PTDH karena memang perbuatanya perbuatan tercela dan melanggar kode etik," kata Asmara. 

Ketiga oknum polisi yang bertugas di Satuan Samapta itu, yakni Bripka A, Bripka B, dan Briptu H. 

Sumber: jpnn