Tiga Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Ajukan Banding, Korban Berharap Keputusan Tetap PDTH

Tiga Oknum Polisi Polrestabes Medan Dipecat Ajukan Banding, Korban Berharap Keputusan Tetap PDTH

Benny Sembiring, korban perampasan sepeda motor komplotan tiga oknum polisi Polrestabes Medan, saat hadir di Propam Polda Sumut, Selasa, 11 Oktober 2022. foto: finta rahyuni/jpnn.com/oganilir.co.--

Dalam kasus ini, ketiga oknum polisi itu telah ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan seorang warga sipil berinisial N.

Oknum polisi, Bripka A, Bripka B, dan Briptu H yang bertugas di Satuan Samapta Polrestabes Medan sudah tersangka dan ditahan.

"Untuk para pelaku telah dilaksanakan pemeriksaan oleh penyidik dan sudah ditetapkan menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda, Minggu, 9 Oktober 2022.

Polrestabes Medan menetapkan tiga oknum anggotanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan perampokan dengan cara merampas sepeda motor warga bernama Benny Sembiring. 

BACA JUGA:Perbuatan Tercela, 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Motor di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat

Mantan Dirlantas Polda Sumut itu menyebut proses pelanggaran kode etik terhadap tiga oknum polisi itu saat ini tengah diproses di Propam Polrestabes Medan. 

Selain tiga oknum polisi itu, penyidik juga menetapkan seorang warga sipil berinisial N sebagai tersangka. Para pelaku dijerat Pasal 363 Jo 53 dan Pasal 368 Jo 53 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 

Aksi perampokan itu bermodus menyaru sebagai pembeli motor dengan cara bertemu langsung atau COD. 

Kombes Valentino menyebut tidak menutup kemungkinan ketiganya akan mendapatkan sanksi pemecatan atau Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). 

BACA JUGA:Perbuatan Tercela, 3 Oknum Polisi Terlibat Perampokan Motor di Medan Dipecat Secara Tidak Hormat

"Untuk pelanggaran kode etik profesi kepada mereka tiga orang ini sedang berjalan. Kami sampaikan bahwa kami akan menindak tegas sesuai dengan perbuatan yang dilakukan bahkan sampai dengan pemecatan atau PTDH," ungkapnya. 

Valentino mengaku dirinya telah diperintahkan oleh Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak untuk memberikan hukuman yang tepat bagi ketiga polisi tersebut. 

"Kasus ini juga menjadi perhatian dari Bapak Kapolda Sumut, beliau sudah mengarahkan kami untuk tidak toleransi dalam penegakan hukum kasus ini, dilakukan secara profesional secara adil- adilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Valentino. 

Selain itu, kata Valentino, pihaknya saat ini juga masih mendalami jaringan yang terlibat dalam kasus perampokan tersebut. Termasuk, salah satunya memburu seorang pelaku berinisial O. 

BACA JUGA:Aiptu Arahmanu Dituntut 6 Tahun, Tiga Oknum Polisi Lainnya 2 Tahun Penjara, Bankum Ajukan Pembelaan

Sumber: jpnn