Sandi Arifin, Pengacara Lesti Kejora Belum Mau Bicara Banyak Soal Rizky Billar Tersangka, Katanya
sandi arifin pengacara lesti kejora belum mau bicara banyak soal rizky billar tersangka--
JAKARTA, OGANILIR.CO - Sandi Arifin menegaskan Lesti dan keluarga telah menyerahkan kasus ini ke proses hukum agar ditindaklanjuti sebaik-baiknya.
Hanya saja, Sandi belum bisa bicara banyak karena Lesti masih berada di Tanah Suci.
Pengacara Lesti Kejora, Sandi Arifin mereson penetapan Rizky Billar sebagai tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan kliennya.
Pun hal yang sama dikatakan Sandi proses damai, belum ada bicara ke sana dengan kliennya.
BACA JUGA:Rizky Billar Hindari Awak Media, Ternyata Sudah di Ruang Penyidik, Ada 38 Pertanyaan Harus Dijawab
“Dari awal kami sudah menyampaikan, menyerahkan (kasus ini) ke pihak kepolisian. Untuk statement ya belum bisa memberi statement apa-apa, sampai menunggu klien kami dari umrah, segera mungkin,” jelas Sandi Arifin, Rabu, 12 Oktober 2022 malam.
Selain itu, terkait proses perceraian Lesti dan Billar juga belum dibicarakan.
“Kita lihat nanti (proses damai), keluarga sudah menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian. Nanti kita lihat, tunggu ya, setelah Dedek balik,” ungkapnya.
“Belum ada pembicaraan itu (cerai). Aku belum bisa kasih statement apa-apa, mohon maaf, tunggu Dede balik dulu,” sebutnya.
BACA JUGA:Banjir Bogor, Pengendara Perempuan Terseret Banjir Dadali, Baru Ditemukan Helm dan Plat Motor
Seperti diketahui, Lesti berangkat umrah bersama keluarga besarnya juga membawa Baby Leslar tak lama setelah mendapat perawatan di rumah sakit akibat kekerasan yang dilakukan suaminya.
Rizky Billar sendiri masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Jakarta Selatan. Aktor asal Medan itu ada di kantor polisi sejak pukul 11.00 WIB. Dia ditetapkan tersangka setelah polisi mengumpul lebih dari dua alat bukti.
Penyidik hingga kini belum memberikan pernyataan soal penahanan terhadap Rizky Billar.
Kuasa hukum Rizky Billar, Hotma Sitompul, mengatakan kliennya akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan.
Sumber: antara/jpnn