Kuota Haji Indonesia Bertambah 221 Ribu, JCH Daftar Tunggu Cepat Berangkat

Kuota Haji Indonesia Bertambah 221 Ribu, JCH Daftar Tunggu Cepat Berangkat

Jemaah haji Palembang. foto: dok oganilir.co--

Seperti diketahui, Indonesia mendapatkan tambahan 8 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota itu baru ditetapkan awal Mei 2023, jelang keberangkatan kloter pertama jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci.

Dengan tambahan kuota tersebut, total jemaah Indonesia yang menunaikan ibadah haji tahun ini menjadi 229.000 orang.

BACA JUGA:Jemaah Haji Majalengka Ditemukan Meninggal, Bagaimana Nasib Jemaah Palembang?

Jumlah 229.000 jemaah haji itu 2 kali lipat lebih dari tahun sebelumnya di mana Indonesia hanya mendapat kuota haji sebanyak 100.000 jemaah.

Puan menilai waktu yang sempit membuat kurangnya persiapan yang berdampak terhadap pelayanan bagi jemaah.

"Karena penambahan kuota haji yang diberikan pada waktu yang sangat mepet, tidak dibarengi dengan kesiapan fasilitas dan pelayanan, maka timbul masalah,”  bebernya.

Salah satu kendala yang ditemukan dalam pelaksanaan ibadah haji kali ini yakni persoalan transportasi. Ribuan jemaah Indonesia  sempat telantar di Mudzalifah.

Keterlambatan jemputan itu membuat jemaah kelaparan dan kehausan di tengah cuaca terik.Ada pula permasalahan tenda yang over kapasitas di Mina. Banyak jemaah Indonesia yang terpaksa beristirahat di luar tenda karena tidak kebagian tempat.

BACA JUGA:Kedatangan Jemaah Haji Ogan Ilir Molor Lebih Dari 4 Jam. Wabup Sambut Kedatangan Jamaah Haji

“Usai ibadah lempar jumrah di Arafah, jemaah pasti mengalami kelelahan. Saat tiba di Mina, malah tenda-tenda di sana tidak mampu menampung jemaah Kejadian seperti itu tidak boleh terulang kembali,” tandasnya.

Ada sejumlah hal dituding menjadi penyebab tenda di Mina mengalami over kapasitas.

Selain kurangnya pelayanan dari mashariq sebagai pengelola layanan ibadah haji dari Arab Saudi selama jemaah berada di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, juga faktor keberadaan jemaah yang menggunakan visa non-haji.

Jemaah yang menggunakan visa non-haji seharusnya tidak boleh menggunakan fasilitas bagi jemaah haji reguler.

Mayoritas mereka datang menggunakan visa ziarah melalui Riyadh, lalu melanjutkan perjalanan ke Mekah atau Madinah baik lewat penerbangan domestik maupun jalur darat.

Sumber: