Hukuman Gembong Narkoba Terus Berkurang, Tuntutan Mati jadi 20 Tahun Penjara di PT Palembang

Hukuman Gembong Narkoba Terus Berkurang, Tuntutan Mati jadi 20 Tahun Penjara di PT Palembang

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Affandi tegas akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kamis, 13 Oktober 2022. foto: holid/oganilir.co--

LUBUKLINGGAU, OGANILIR.CO - Hukuman terdakwa kasus narkoba jenis sabu dalam jumlah sangat besar, Nikho Rafhika alias Niko (30) terus berkurang.

Semula Niko dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau agar dijatuhi hukuman mati

Namun putusan majelis hakim pengadilan negeri (PN) Lubuklinggau malah menghukum Niko dengan penjara  seumur hidup.

Kasus Niko ini cukup luarbiasa karena barang buktinya mencapai 13 kg sabu-sabu dan 2.200 butir ekstasi, ditambah serbuk ekstasi 1,6 kg. Barang bukti tersebut lebih kurang senilai Rp 14 milliar.

BACA JUGA:Pria Bejat, Baju Istri Tetangga Dibuka Paksa, Tangannya Diikat Tali Karet dan Langsung Digarap

Tak puas dihukum seumur hidup, Niko ajukan banding ke pengadilan tinggi (PT) Palembang. Putusan hukumnya pun berubah menjadi hanya 20 tahun penjara.

Putusan ini tentu membuat jaksa penuntut kasusnya ambil sikap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Kami telah menerima salinan keputusan banding dari PT Palembang. Yang mana diputus oleh PT selama 20 tahun penjara. Untuk putusan ini kita akan ajukan kasasi," Kata Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Affandi, Kamis, 13 Oktober 2022.

JPU resmi ajukan kasasi ke Makamah Agung (MA). Kasasi tersebut atas putusan banding di PT Palembang 

BACA JUGA:Turut Berduka, Siswi SMP Meninggal Saat Kemping di Curug Bogor Bertambah Jadi Tiga, Satu Masih Hilang

Niko, warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau sebelumnya dituntut hukuman mati atas kasus narkoba.

Atas putusan seumur hidup itu, baik tedakwa maupun JPU Kejari ajukan banding ke PT Palembang. 

Di tingkat dua atau tingkat banding PT Palembang, vonis seumur hidup Niko mendapatkan pengurangan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

Oleh Pengadilan Tinggi Palembang, Niko dihukum 20 tahun penjara. Hal ini sesuai Putusan Pengadilan Tinggi Palembang No.144/Pid.Sus/2002/PN Llg. 

Sumber: