Hukuman Gembong Narkoba Terus Berkurang, Tuntutan Mati jadi 20 Tahun Penjara di PT Palembang

Hukuman Gembong Narkoba Terus Berkurang, Tuntutan Mati jadi 20 Tahun Penjara di PT Palembang

Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Affandi tegas akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kamis, 13 Oktober 2022. foto: holid/oganilir.co--

BACA JUGA:Wajah Rizky Billar Tegang dan Pucat, Ini Penampakkan Perdana Usai Tersangka dan Resmi Ditahan

Dalam sidang tersebut, lanjutnya, dari putusan seumur hidup ini tidak semua majelis hakim sepakat, dari tiga majelis hakim dua menyatakan sepakat seumur hidup sedangkan satunya sepakat hukuman mati. 

"Tiga majelis hakim terjadi dissenting opinion, satu sepakat, duanya sepakat seumur hidup," ungkapnya. 

Menurutnya, tuntutan hukuman mati yang dikenakan kepada terdakwa saat proses penuntutan sudah setimpal, mengingat barang bukti yang diamankan jumlahnya belasan kilogram. 

"Banyaknya barang bukti dan potensi yang terjadi apabila seluruh barang bukti itu sampai beredar di masyarakat, maka sangat banyak masyarakat yang terdampak," ungkapnya. 

BACA JUGA:Turut Berduka, Siswi SMP Meninggal Saat Kemping di Curug Bogor Bertambah Jadi Tiga, Satu Masih Hilang

Sebelumnya dalam sidang, majelis hakim diketuai Ferry Irawan dengan hakim anggota Tri Lestari dan Marselinus Ambarita mengabulkan permohonan terdakwa agar vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Dalam sidang Kamis 18 Agustus 2022 sore, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup. Sementara sebelumnya JPU menuntut hukuman mati.

Menurut majelis hakim terdakwa Niko melanggar pasal  114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Salah satu pertimbangan majelis hakim bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa dititipkan narkoba oleh Helmi alias Bos.

BACA JUGA:Wajah Rizky Billar Tegang dan Pucat, Ini Penampakkan Perdana Usai Tersangka dan Resmi Ditahan

Sehingga majelis hakim menilai bukan bandar narkoba lintas provinsi. Sehinga tidak sepakat dengan JPU yang menuntut hukuman mati.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa merupakan resedivis dengan kasus yang sama. Sedangkan hal yang meringankan menurut terdakwa berlaku sopan.

Awal kasus ini, Satres Narkoba Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan bandarnya, Niko Rahfika alias Niko (31) warga Jalan Depati Said RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau.

Penangkapan Niko di rumahnya , Selasa 9 November 2021, sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan barang bukti fantastis. Yakni mengamankan 13,7 kg sabu, 2.200 butir ektasi dan 3 bungkus serbuk ekstasi seberat 1,6 kg. Yang secara keseluruhan barang bukti mencapai nilai Rp 14 milliar.

Sumber: