Hukuman Gembong Narkoba Terus Berkurang, Tuntutan Mati jadi 20 Tahun Penjara di PT Palembang
Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau Firdaus Affandi tegas akan ajukan kasasi ke Mahkamah Agung, Kamis, 13 Oktober 2022. foto: holid/oganilir.co--
Dia menegaskan pengajuan hukum kasasi, resmi diajukan secara administrasi per Kamis, 13 Oktober 2022.
"Kita berharap hukuman sesuai dengan tuntutan kita sejak awal, yakni hukukan mati," katanya.
Sebelunya, menurut Kasi Pidum Firdaus Affandi, terdakwa Niko adalah bandar besar. Terlihat dari barang bukti sabu sebanyak 13 kg, ektasi sampai 2.200 butir, ditambah serbuk ektasi 1,6 kg. Barang bukti tersebu lebih kurang senilai Rp 14 milliar.
"Selain itu, jaringan antar provinsi dam nasional (Malaysia), kemudian yang bersangkutan telah mengedarkan sebanyak 2 kg sabu, di luar barang bukti yang berhasil diamankan. Jadi tuntutan hukuman mati sudah sesuai" katanya
Kuasa Hukum Niko, Edwar Antoni mengatakan Pengadilan Tinggi Palembang mengabulkan banding kliennya Nikho Rafhika alias Niko.
"Alhamdulillah banding kami dikabulkan. Berdasarkan putusan yang kami terima, klien kami dihukum 20 tahun penjara," jelas Edo - sapaan Edwar Antoni-, beberapa hari lalu.
Namun, lanjut Edo, pihaknya belum puas. Dia mengatakan akan mengajukan kasasi. Menurutnya kasasi merupakan hal wajar, sebagai waga negara.
"Karena kan klien kami hanya kurir, bahkan belum sempat menikmati hasil. Ingin kita hukuman seringan mungkin. Bahkan kalau bisa bebas," katanya.
Seperti diketahui bahwa Nikho Rafhika alias Niko adalah terdakwa kasus kepemilikan 13 kg sabu-sabu dan 2.200 butir ekstasi, mengajukan banding.
Dalam sidang Kamis 18 Agustus 2022 sore, majelis hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup kepadanya, kendati Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati.
Sebelumnya, JPU Kejari Lubuklinggau, Akbari Darnawinsyah mengaku kecewa mengenai hasil putusan tersebut.
"Karena jelas penuntut umum menggunakan upaya maksimal menuntut hukuman mati," katanya.
Sumber: