Tri Bambang Mulyono, si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri, Kena Pasal Apa?

Tri Bambang Mulyono, si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri, Kena Pasal Apa?

Kombes Nurul Azizah akan memberikan penjelasan tentang penangkapan terhadap Tri Bambang Mulyono, si penggugat ijazah Presiden Jokowi. foto: ricardo/jpnn.com/tangkapan layar youtube.--

BACA JUGA:Pakai Baju Oranye, Pesinetron Rizky Billar Resmi Ditahan usai Nginap Satu Malam di Polres Jaksel

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo membenarkan Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. "Iya betul (ditangkap)," kata Dedi, Kamis, 13 Oktober 2022.

Dari pesan yang beredar di media sosial Bambang Tri Mulyono ditangkap pada Kamis, 13 Oktober 2022 pukul 15.44 WIB. 

Dalam pesan itu, tertera nama kuasa hukum penggugat yakni Ahmad Khozinudin.

Dedi menjelaskan informasi resmi terkait penangkapan itu akan disampaikan direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kamis petang, pukul 19.00 WIB.

BACA JUGA:Wajah Rizky Billar Tegang dan Pucat, Ini Penampakkan Perdana Usai Tersangka dan Resmi Ditahan

"Nanti malam pukul 19.00 kabag yang merilis bersama direktur Siber," kata Dedi. Dia menambahkan penangkapan terhadap Bambang Tri Mulyono terkait dengan dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi. Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10).

Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul "Jokowi Undercover" diduga berisi dugaan penulis. (*)

 

Sumber: jpnn