Tri Bambang Mulyono, si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri, Kena Pasal Apa?

Tri Bambang Mulyono, si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri, Kena Pasal Apa?

Kombes Nurul Azizah akan memberikan penjelasan tentang penangkapan terhadap Tri Bambang Mulyono, si penggugat ijazah Presiden Jokowi. foto: ricardo/jpnn.com/tangkapan layar youtube.--

JAKARTA, OGANILIR.CO  - Tri Bambang Mulyono merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tri Bambang Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. "Ya betul," kata Irjen Dedi saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2022.

Hanya saja, Irjen Dedi belum memerinci ihwal penangkapan Tri Bambang Mulyono. Dia mengatakan, penjelasan lebih detail kasus ini akan disampaikan oleh Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah pada malam ini. 

BACA JUGA:Hotma Sitompul, Pengacara Rizky Billar akan Ajukan Penangguhan Penahanan: Upaya untuk Mendamaikan

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dikabarkan telah menangkap Tri Bambang Mulyono atas dugaan ujaran kebencian.

"Kabag yang rilis sama Dirsiber pukul 19.00 WIB," ujar Dedi Prasetyo.

Tri Bambang Mulyono disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bambang Pernah Ditahan

BACA JUGA:Omonia Sudah Lihat Man United dari Dekat dan Tahu Kelemahannya, tapi Kali Ini Mereka Main di Teater Impian

Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin, 3 Oktober 2022.

Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul "Jokowi Undercover" diduga berisi dugaan penulis. 

Bambang Tri Mulyono, penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ditangkap. Bambang Tri Mulyono yang menyebut ijazah Jokowi terbitan Universitas Gadjah Mada palsu ditangkap di Hotel Sofia, Tebet, Jakarta Selatan.

Bambang Tri Mulyono ditangkap dengan tindak pidana dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: jpnn