Bareskrim juga Tangkap Gus Nur dan Penggugat Ijazah Jokowi, Sudah Tersangka tapi Belum Ditahan

Bareskrim juga Tangkap Gus Nur dan Penggugat Ijazah Jokowi, Sudah Tersangka tapi Belum Ditahan

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Kamis (13/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com--

JAKARTA SELATAN, OGANILIR.CO - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan kedua tersangka itu belum ditahan.

"Adapun sebagai tersangka adalah SNR (Sugi Nur Raharja) dan BTM (Bambang Tri Mulyono). Mereka masih diperiksa," kata Nurul di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Oktober 2022 malam.

Bareskrim Polri sudah menangkap dan menetapkan tersangka terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama.

Kedua orang itu kini masih dalam pemeriksaan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri.

BACA JUGA:Kejagung Segera Tetapkan Tersangka Kasus Impor Garam, Saksi yang Diperiksa Sudah 57 Orang

Jubir Polri itu menyebut penyidik sudah memeriksa 23 saksi dan tujuh ahli dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama tersebut.

"Barang bukti satu buah flashdisk, tangkapan gambar dan dua lembar tangkapan layar video," ujar Nurul.

Perwira menengah Polri itu menyebut soal status penahan Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono merupakan keputusan penyidik yang akan disampaikan nanti.

"Kemudian, status ditahan atau tidak pasti akan kami sampaikan lebih lanjut," kata Nurul.

BACA JUGA:Ternyata Ada Kemunculan Lesti Kejora di Polres Metro Jaksel, Lewat Pintu Belakang, Diam Seribu Bahasa

Gus Nur dan Bambang Tri Mulyono dijerat dengan Pasal 156A huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45A Ayat 2 tentang berita bohong juncto Pasal 28 Ayat 2 tentang ujaran kebencian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian, Pasal 14 Ayat 1 dan 2 tentang penyebaran berita bohong, sehingga menimbulkan keonaran di masyarakat Undang-Undang Repbublik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kedua orang itu diduga sudah melakukan ujaran kebencian dan penistaan agama melalui pernyataan yang diunggah di akun YouTube.

Gus Nur sebelumnya pernah didakwa menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di kanal Munjiat di YouTube.

Sumber: