Bareskrim juga Tangkap Gus Nur dan Penggugat Ijazah Jokowi, Sudah Tersangka tapi Belum Ditahan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah saat memberikan keterangan kepada awak media di Bareskrim Polri, Kamis (13/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com--
BACA JUGA:Tri Bambang Mulyono, si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri, Kena Pasal Apa?
Atas kasus itu, Gus Nur divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.
Adapun Bambang merupakan penggugat keaslian ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Bambang Tri Mulyono menjadi perbincangan setelah menerbitkan buku "Jokowi Undercover" yang berisi sisi negatif Presiden Jokowi.
BACA JUGA:Tri Bambang Mulyono, si Penggugat Ijazah Presiden Jokowi Ditangkap Bareskrim Polri, Kena Pasal Apa?
Bambang diketahui mengajukan gugatan soal dugaan ijazah palsu atas nama Joko Widodo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (3/10).
Bambang Tri Mulyono juga pernah ditahan penyidik Bareskrim Polri pada 30 Desember 2016 terkait pelanggaran UU ITE karena buku berjudul "Jokowi Undercover" diduga berisi dugaan penulis. (cr3/jpnn)
Sumber: