Muhammad Iqbal : Kita Mengikuti Aturan dan Prosedur, Sabar Bae Pasti Dilantik
Muhammad Iqbal Anggota DPRD Ogan Ilir --
Menurut H Endang PU Ishak, Kalau melihat dan memahami putusan diatas bahwa 2 anggota yang diberhentikan terhitung mulai SK ditetapkan tanggal 16 Oktober 2023, tidak lagi menjadi anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
“Sehingga hak, tugas dan kewenangan ybs. tidak ada lagi (selesai) artinya kepadanya tidak boleh lagi mengatasnamakan serta mengikuti rangkaian tugas/kegiatan sebagai anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir,’’jelas H Endang PU Ishak.
BACA JUGA:Warga Burai Ogan Ilir Gagal Minta Pelantikan PAW Aidil Fitri di Tunda
Terkait Penggantian Antar Waktu (PAW) tentu ini sah apabila 2 calon pengganti telah dilantik dan pengucapan sumpah/janji sebagai anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir.
“Kami berharap, pimpinan DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk segera menjadwalkan untuk melaksanakan pelantikan dan pengucapan sumpah/janji terhadap penggantian antarwaktu yang telah ditetapkan,’’tukas H Endang PU Ishak (Sid)
Sumber: