Kasus Ritual Buang Sial Hingga Hamil di OKI, Korban Alami Depresi Berat, Dukun Nyaris Diamuk Massa
UPTD perlindungan perempuan dan anak kabupaten OKI mendampiki korban kasus ritual buang sial hingga hamil. Tampak Tina Apriantini SPd MSi dan Desi Ratnasari SPsi dari UPTD. foto: niskiah/oganilir.co.--
BACA JUGA:Pembunuh Kadus dan Istrinya di Banyuasin Ternyata Orang Dekat, Anak Buah Korban Sendiri
Menurut Kapolsek, saat diinterogasi, pelaku ini mengaku tidak bisa mengobati korban jadi bukan dukun seperti yang dibicarakan oleh warga desa setempat.
"Pelaku yang berstatus duda ini mengaku menyesali perbuatannya. Atas perbuatannya terancam hukuman 12 tahun penjara dalam undang undang kekerasan seksual," tukas Kapolsek. (*)
Sumber: